TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan sejumlah aset milik terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dirampas untuk negara. Perampasan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang terbukti dilakukan oleh orang dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.
Berikut ini harta yang diperintahkan untuk dirampas:
1. Tanah beserta bangunan dengan alamat Perum Permata Depok, sektor Berlian 2 Blok H-02 Kavling Nomor 15, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok.
2. Satu unit mobil Toyota Alphard Type S 2.4 A/T warna putih, nomor rangka ANH208214629, nomor mesin 2AZF865437 serta nomor BPKB J05250359.
3. Satu unit mobil Honda Jazz 2012 warna putih atas nama Andi Novitalia beserta kuncinya.
4. Satu unit mobil Honda Freed 2012 warna putih atas nama Anifah Wulan Lestari beserta kuncinya.
5. Satu buah cincin putih ditaksir emas dengan mata 99 berlian
6. Satu buah cincin ditaksir emas dengan mata terdiri dari 460 round, 8 marquise, 2 emerald berlian
7. Satu buah cincin ditaksir emas dengan mata 8 berlian
8. Satu buah gelang plat ditaksir emas dengan mata 128 berlian